Desa Kepunten – Penggunaan pengeras suara (sound system) dalam acara hajatan, karnaval, maupun hiburan warga memang selalu berhasil menyemarakkan suasana. Namun, jika volume dan intensitas suaranya berlebihan atau melebihi batas wajar (sering disebut sound horeg), tentu bisa mengganggu kenyamanan, kesehatan warga, hingga berisiko merusak fasilitas dan properti sekitar.
Untuk menjaga ketenteraman, kenyamanan, serta keselamatan bersama, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 000/2/438.6.5/2026 tanggal 9 Agustus 2026 tentang Penggunaan Sound System / Pengeras Suara di Kabupaten Sidoarjo.
Mari kita simak poin-poin penting yang perlu dipahami oleh warga, panitia acara, maupun pengusaha persewaan sound system di Desa Kepunten:
Kegiatan Statis/Tetap (Pertunjukan musik, seni, dan budaya di ruang terbuka atau tertutup): Maksimal 120 dBA.
Kegiatan Non-Statis/Berpindah (Karnaval, pawai, unjuk rasa, dsb.): Maksimal 85 dBA.
Uji Kelayakan Kendaraan (KIR): Kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi aturan daya angkut dan uji kelayakan (KIR).
Matikan Suara Saat Melintas Tempat Khusus: Sound system keliling wajib dimatikan saat melewati rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, tempat ibadah yang sedang berlangsung ibadah, tempat pemakaman, pengajian umum, kegiatan budaya warga, serta lingkungan sekolah yang sedang melaksanakan proses belajar.
Suara Dimatikan Saat Perjalanan Ke/Dari Lokasi: Sound system tidak boleh dibunyikan sepanjang perjalanan dari tempat persewaan menuju lokasi acara atau sebaliknya.
Penggunaan pengeras suara dilarang keras disertai dengan tindakan yang melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, seperti:
Pesta minuman keras (miras) atau penyalahgunaan narkotika.
Pornoaksi atau pornografi.
Membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya.
Melakukan ujaran kebencian, provokasi, SARA, tawuran, atau konflik sosial.
Izin Keramaian: Setiap kegiatan warga yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus Izin Keramaian dari pihak Kepolisian.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab: Pengusaha persewaan, Event Organizer (EO), maupun warga penyewa/penyelenggara wajib membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan properti, fasilitas umum, atau korban materiil/jiwa.
Sanksi & Penghentian: Jika terjadi pelanggaran norma dan aturan di atas, pihak Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan di tempat, hingga pengusulan pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis persewaan yang melanggar.
Pemerintah Desa Kepunten mengajak seluruh warga, panitia pemuda, serta pemilik persewaan sound system di lingkungan Desa Kepunten untuk saling menghormati dan mematuhi aturan ini. Hiburan dan tradisi tetap bisa berjalan meriah tanpa mengabaikan kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan tetangga dan lingkungan sekitar.
Mari bersama-sama jaga Desa Kepunten tetap aman, damai, dan harmonis! (AR)
Sumber rujukan: Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 tentang Penggunaan Sound System / Pengeras Suara di Kabupaten Sidoarjo.
Download Lampiran:
SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN SOUND HOREG UNTUK ACARA KARNAVAL KEMERDEKAAN HUT RI KE-81