Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (29/01/2026).telah menerbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 memuat rincian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah desa, dapat menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyampaikan data dan dokumen terkait yang dapat diakses oleh masyarakat. Data pendukung dan informasi lebih lanjut mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 telah disediakan dan dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di website resmi Desa Kepunten. (https://drive.google.com/drive/folders/1_1fWA7WKX0HaLmHnZUii2t-hgHfllos7?usp=sharing)
Melalui publikasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta turut berpartisipasi dalam pengawasan dan pembangunan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan. (Ar)